Giat razia atau pengawasan pada cafe dan karoke di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Aia, petugas Satpol PP Kota Padang sita Minol dan amankan 1 orang wanita. |
Pada pukul 01.10 Kabid Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., komandoi giat pengawasan pada cafe dan karoke di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Aia.
Berdasarkan Laporan warga lokasi ini telah mengganggu ketentraman umum dan meresahkan warga. Tanggapi dengan sigap Tim Satpol PP menuju lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasi ini Satpol PP menemukan pemilik usaha menyediakan/menjual Minuman beralkohol (Minol) tanpa izin pejabat yang berwenang serta melakukan keramaian hingga dinihari yang mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan sound system milik pelaku usaha.
Selain itu, petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan satu orang wanita yang tidak memiliki identitas saat ditemui di tempat karoke.
"Melanggar Perda Kota Padang No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pelaku usaha diberi teguran dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rozaldi.
Rozaldi menjelaskan lingkungan yang aman dan tertib merupakan hak setiap masyarakat.
"Kita Satpol PP sebagai Penegak Perda siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum untuk masyarakat Kota Padang," jelas Rozaldi.
"Tidak bosan-bosan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan trantibum, mari kita bersama-sama wujudkan Padang menjadi Kota tertib dan aman," imbau Rozaldi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »