BPJS Kesehatan Perkuat Program Rujuk Balik, Pelayanan Kini Lebih Efektif dan Efisien

BPJS Kesehatan Perkuat Program Rujuk Balik, Pelayanan Kini Lebih Efektif dan Efisien
BPJS Kesehatan menggelar kegiatan intensifikasi program rujuk balik (PRB) bersama Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
BENTENGSUMBAR.COM-
Dalam upaya mendorong akses yang lebih luas dan efisien bagi pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan intensifikasi program rujuk balik (PRB) bersama Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) wilayah kabupaten Tanah Datar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menjelaskan bahwa program PRB adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan   kondisi  stabil  dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat. 

Program ini memungkinkan pasien penyakit kronis dapat memanfaatkan layanan di FKTP tanpa perlu kembali ke FKRTL, dengan syarat adanya surat keterangan rujuk balik dari tenaga medis FKRTL.

“PRB bertujuan untuk memastikan pasien penyakit kronis mendapatkan perawatan berkelanjutan dan optimal di FKTP, yang sebelumnya telah menjalani perawatan di FKRTL atau rumah sakit. Program ini dikhususkan untuk sembilan penyakit kronis, yaitu diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke dan sindroma lupus eritematosus (SLE),” jelas Defiyanna, Senin (12/08).

Defiyanna juga menjelaskan, jika rekrutmen peserta PRB yang berkualitas harus memenuhi kriteria 3B, yaitu benar diangnosanya, benar kondisinya stabil dan benar obatnya. 

Peresepan obat PRB juga harus mengacu pada formularium nasional (Fornas).

“Pasien kronis yang telah dirujuk balik akan diberikan obat maksimal untuk kebutuhan 30 hari ke depan sesuai indikasi medis pasien. Obat PRB terdiri dari obat utama, yaitu obat yang diresepkan oleh dokter spesialis/sub spesialis di FKRTL untuk indikasi yang sesuai dengan diagnosis PRB; serta obat tambahan yang dapat diberikan bersama obat utama untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama,” ujar Defiyanna.

Defiyanna menambahkan, jika program PRB kini semakin selaras dengan pedoman Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024, yang mengatur tata kelola rujuk balik penyakit kronis dari FKRTL menuju FKTP.

 Kepmenkes ini bertujuan untuk memastikan pasien PRB mendapatkan pelayanan yang optimal di FKTP.

“Salah satu fokus dalam Kepmenkes ini adalah penetapan kriteria kondisi stabil untuk pasien, yang menjadi panduan bagi dokter dalam menentukan kelayakan rujuk bailk. Pasien dianggap stabil jika telah melewati fase akut, tidak mengalami kekambuhan, hasil pemeriksaan penunjang baik, tidak mengganggu aktivitas fisik, komorbid terkontrol, dan telah menerima terapi dosis pemeliharaan yang sesuai,” tambah Defiyanna.

Lebih lanjut, Defiyanna mengatakan bagi FKTP, tanggung jawab tidak hanya terbatas menerima pasien. 

FKTP juga dituntut untuk memiliki kompetensi klinis, sarana dan prasarana, obat, dan jejaring, baik melalui apotek kolaboratif maupun antar fasilitas kesehatan agar perawatan pasien PRB tetap berlanjut dan kondisinya stabil.

“Dalam implementasinya, FKRTL akan menyampaikan data pasien kronis yang telah dirujuk balik dan akan datang berkunjung ke FKTP untuk mengambil obat. Penyediaan obat PRB dapat dilakukan oleh FKTP melalui kerja sama dengan apotek mitra BPJS Kesehatan,” kata Defiyanna.

Selain itu, Defiyanna mengatakan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh telah menginventarisir jumlah apotek mitra yang akan mendistribusikan obat PRB ke masing-masing FKTP di kabupaten Tanah Datar.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan distribusi obat dapat berjalan dengan lancar.

“Kami telah membagi dan menentukan apotek yang akan mendistribusikan obat PRB untuk masing-masing FKTP dalam rangka memastikan ketersediaan obat tetap terjaga, sehingga pengobatan pasien tidak terputus. Pembagian distribusi obat oleh apotek ke FKTP ini, juga dilakukan dengan mempertimbangkan akses apotek ke FKTP dan jumlah pasien PRB yang dilayani oleh setiap FKTP,” ucap Defiyanna.

BPJS Kesehatan akan terus memantau dan bersinergi dengan dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait pendistribusian obat PRB ini. Defiyanna berharap, dengan diperkuatnya program PRB melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024, fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada peserta, khususnya peserta PRB.

“Kami berharap FKTP berkomitmen untuk memastikan ketersediaan obat PRB tetap terjaga, memastikan peserta PRB telah menerima obatnya dan menginformasikan kepada BPJS Kesehatan jika terjadi kekosongan obat, sehingga dapat ditindaklanjuti dan dicari solusinya. Kemudian, untuk FKRTL diharapkan untuk memastikan rekrutmen peserta PRB telah memenuhi kriteria 3B dan melakukan rujuk balik pasien kronis sesuai ketentuan,” tutur Defiyanna.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Yesrita Zedrianis mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan intensifikasi program PRB. 

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dilakukan agar seluruh fasilitas kesehatan memahami peran mereka dalam program ini, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Dengan terbitnya Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 yang mengatur kriteria rujuk balik dan pemantauan rujuk balik di FKRTL dan FKTP, serta mekanisme pemberian obat, maka diharapkan PRB dapat dilaksanakan dengan lebih optimal. Kami berkomitmen untuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana dan ketersediaan obat untuk intensifikasi rujuk balik di FKTP,” pungkas Yesrita. (HM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »