Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029, di sampaikan oleh Wali kota solok. |
Fraksi Solok Maju, penyampaian Nota penjelasan Walikota yang telah disusun dengan cermat dan transparan.hal ini merupakan landasan penting dalam mengarahkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan anggaran yang tepat sasaran.hal tersebut di sampaikan oleh juru bicara Fraksi Solok Maju,Deni Nofri Pudung .
Juru bicara fraksi solok maju,Deni Nofri Pudung dalam pandangan umumnya menyampaikan sebuah kerangka aspirasi yaitu DPRD adalah lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama Pemerintah Daerah,melalui pelaksanaan hak,kewajiban,tugas,wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-Undangan.berdasarkan hal diatas maka Fraksi Solok maju mengingatkan dan menegaskan Kembali kepada pemerintah Daerah untuk selalu melakukan koordinasi,bermusyawarah untuk mendapatkan kesepakatan bersama terkait kebijakan Anggaran seperti efisiensi dan Rasionalisasi Anggaran.
Lebih lanjut Fraksi Solok Maju meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah terkait tunda bayar yang terjadi pada tahun anggaran 2024 terhadap sejumlah program dan kegiatan. Kami menilai bahwa hal ini sangat merugikan pihak ketiga, terutama rekanan yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Kami mendesak agar Pemerintah Daerah segera menjelaskan alasan terjadinya tunda bayar serta menyampaikan rencana penyelesaiannya secara terbuka dan bertanggung jawab.Fraksi Solok Maju menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban ini harus menjadi prioritas agar kepercayaan mitra kerja dan kelangsungan pembangunan daerah tetap terjaga.
Sementara itu Fraksi Solok Maju mempertanyakan sejauh mana proses pengusulan PPPK Paruh Waktu, terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan, dimana hal ini sangat penting dan perlu diprioritaskan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah memberikan arahan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar segera mengajukan usulan PPPK Paruh Waktu. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum melakukan pengusulan tersebut. Sementara itu, pelantikan PPPK Penuh Waktu ditargetkan maksimal pada bulan Oktober 2024.
Kami berharap Pemerintah Daerah melalui BKPSDM dapat menyampaikan sejauh mana perkembangan pengusulan tersebut, serta langkah-langkah konkret apa saja yang telah ditempuh untuk mempercepat prosesnya, khususnya dalam rangka memberikan kepastian bagi tenaga guru dan kesehatan yang masih berstatus honorer.
Selain itu, kami juga ingin menyampaikan keluhan terkait kesejahteraan guru honorer, terutama mereka yang mengajar sebagai wali kelas di SD, dengan jam kerja penuh dari pagi hingga sore, namun hanya menerima gaji sekitar Rp1.300.000 ( satu juta tiga ratus ) juta per bulan. Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi jika dibandingkan dengan tenaga operator sekolah yang menerima gaji lebih tinggi, yaitu sekitar Rp1.500.000 ( satu juta lima ratus ) juta, meskipun jam kerja dan beban tugas berbeda.
Kami menilai bahwa guru honorer, khususnya wali kelas, telah menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi dan layak untuk mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk pengusulan PPPK Paruh Waktu maupun peningkatan honor secara bertahap. Perlu dipahami bahwa guru honorer juga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi masa depan, dan mereka bekerja hampir tanpa pemasukan tambahan dari sekolah.
Sebagai bahan perbandingan, saat ini insentif guru MDA di masjid bisa mencapai Rp850.000 per bulan dengan jam mengajar yang lebih singkat, sekitar dua jam per hari. Sementara guru honorer di sekolah dasar mengajar hampir seharian penuh hingga hari Sabtu, dengan gaji yang jauh dari layak.
Oleh karena itu, kami meminta agar pengusulan PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan, benar-benar menjadi prioritas utama, serta disertai dengan upaya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah bekerja secara maksimal selama ini.
Fraksi Solok Maju juga menyampaikan keprihatinan atas lambatnya progres pekerjaan penguatan tebing Batang Lembang, khususnya di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo (KTK) dan Enam Suku. Memasuki musim hujan, kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Dikhawatirkan luapan air Batang Lembang dapat mengancam rumah warga di tepi sungai, terutama di sekitar Kantor Koramil KTK, yang berisiko roboh akibat longsor.
Fraksi Solok Maju juga menyoroti kondisi lalu lintas di Jalan depan Simpang Surya menuju arah Air Mati, yang sering mengalami kemacetan. Salah satu penyebab utama yang kami amati adalah parkir kendaraan yang kurang tertata dengan baik di sepanjang jalan tersebut.Untuk itu, kami meminta kepada Dinas Perhubungan agar dapat berkoordinasi dengan pengelola parkir setempat, guna menata dan mengatur sistem parkir dengan lebih tertib agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Fraksi Solok Maju memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kota Solok yang menggratiskan tagihan PDAM bagi masjid dan mushalla di wilayah Kota Solok. Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat. Namun, masih ditemukan beberapa keluhan dari warga terkait dampak kebijakan tersebut. Masyarakat mengeluhkan adanya kenaikan tagihan air PDAM secara signifikan di rumah tangga yang diduga berkaitan dengan penerapan kebijakan ini. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian pihak terkait, agar dilakukan evaluasi dan penyesuaian yang adil, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat,” kata Juru bicara Fraksi Solok Maju.
Lebih lanjut Fraksi Solok Maju meminta agar PDAM secara rutin menyampaikan laporan keuangan tahunannya kepada DPRD, mengingat PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah berada di bawah pengawasan DPRD. Oleh karena itu, penyampaian laporan keuangan setiap tahun merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab yang wajib dilakukan, khususnya apabila telah diminta oleh DPRD.
Fraksi Solok Maju juga menyoroti kondisi beberapa bangunan milik pemerintah daerah yang terlihat tidak terawat. Beberapa di antaranya bahkan sudah ditumbuhi semak belukar, dengan kaca-kaca yang pecah dan rusak, padahal bangunan tersebut belum pernah dimanfaatkan.Contohnya seperti Gedung Pertanian di Kelurahan Laing dan Gedung Laboratorium di Kelurahan KTK, yang hingga saat ini tampak terbengkalai tanpa adanya perawatan.
Fraksi Solok Maju mengingatkan bahwa jabatan yang terlalu lama dipegang oleh satu orang sebaiknya segera dilakukan penyegaran. Hal ini penting untuk menjaga dinamika organisasi, mencegah stagnasi, serta mendorong kinerja yang lebih optimal di lingkungan kerja menyoroti kondisi Pasar Solok yang saat ini terkesan semrawut dan kurang tertata. Sehubungan dengan itu, Fraksi Solok Maju meminta penjelasan terkait apa peran serta langkah konkret yang dapat diambil oleh kalangan pemuda atau organisasi kepemudaan dalam membantu menciptakan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di lingkungan pasar tersebut terkait tentang keprihatinan terhadap maraknya penyakit masyarakat seperti narkoba, judi online, tawuran,dan perilaku menyimpang seperti LGBT. Fraksi Solok Maju meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah mengenai langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dalam upaya pencegahan, penindakan, serta pembinaan terhadap masalah-masalah tersebut, guna menjaga moral dan ketertiban di tengah masyarakat. Kami menilai bahwa perhatian terhadap kegiatan pemuda dan pemudi saat ini masih kurang optimal. Oleh karena itu, kami mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan yang lebih nyata dan berkelanjutan guna mengembangkan potensi serta kreativitas generasi muda di daerah ini.
Fraksi Solok Maju juga meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan, untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Solok, karena kami menilai bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Penempatan seseorang dalam jabatan strategis di dunia pendidikan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas serta mutu pendidikan di daerah kita.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »