Gunakan Trotoar Tanpa Izin, Satpol PP Padang Pelaku Usaha Barang Rongsokan di Kalawi

Gunakan Trotoar Tanpa Izin, Satpol PP Padang Pelaku Usaha Barang Rongsokan di Kalawi
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai tindak tegas terhadap pelaku usaha barang rongsokan yang menggunakan trotoar  tanpa izin di Jalan Raya Kampung Kalawi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban sebagai tindak tegas terhadap pelaku usaha barang rongsokan yang menggunakan trotoar (fasilitas umum) tanpa izin di Jalan Raya Kampung Kalawi,  Senin, (25/8/25).

Menurut laporan yang diterima dari pihak kelurahan Kepala Seksi Oprasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM., menyebutkan petugas kelurahan telah memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis secara persuasif dan humanis, namun pelaku usaha tidak kunjung indahkan teguran tersebut.

"Penertiban ini harus kita lakukan sebagai langkah tegas terhadap pelaku usaha agar Fasilitas Umum (Fasum) dapat kembali dipergunakan untuk masyarakat sesuai dengan sebagai mana mestinya diperuntukan," ungkap Eka Putra.

"Tindakan melakukan tindakan usaha diruang umum atau fasilitas umum merupakan tindak pelanggaran, untuk itu kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun Pedagang Kaki Lima untuk lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan usahanya," tambah Eka.

"Mari kita taati aturan yang berlaku dan bersama sama menjaga fasilitas umum untuk menjadikan Kota Padang yang bersih dan rapi" tutup Kasi Opsdal.

Sikapi Laporan Warga

Gunakan Trotoar Tanpa Izin, Satpol PP Padang Pelaku Usaha Barang Rongsokan di Kalawi
Tim Gabungan Yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan.
Menyikapi laporan warga Satpol PP bersama tim gabungan lakukan patroli dan pengawasan di kawasan Kota Padang, Sabtu (23/8/25) pagi.

Tim Gabungan Yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan  melakukan penertiban di beberapa lokasi  yang ada di Kota Padang 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra melalui Kasi OPSDAL Pol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, menyikapi laporan dari masyarakat masih adanya pedagang yang berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosisal (Fasos) di wilayah Kota Padang.

"Berjualan di atas trotoar dan badan jalan di larang sesuai aturan Perda no 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Eka Putra Irwandi Kasi Opsdal Pol PP

Eka Putra menjelaskan, pada penertiban kali ini belasan lapak pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan, berawal dari jalan Air Tawar Barat terus ke Jalan Chendrasih Kecamatan Padang Utara hingga Jalan Jhoni Anwar Kecamatan naggalo Kota Padang.

"Sebelumnya pihak Kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran secara lisan dan maupun tulisan kepada para pedagang tersebut, tapi tidak di indahkan, bahkan ada pedagang yang meninggalkan lapaknya disana, terpaksa kita ambil Tindakan tegas dan humanis dengan mengamankan lapak-lapak meraka," kata Eka Putra.

Eka Menambahkan, belasan barang bukti tersebut di bawa ke Mako untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

"Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS Pol PP untuk di proses lebih lanjut, serta kita juga akan pangil pemilik lapak untuk menghadap ke PPNS Satpol PP," tambah Eka.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang mengimbau,kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan.

"Mari kita patuhi aturan aturan yang berlaku demi tercptanya ketentraman dan keteriban di Kota Padang serta tidak menggangu arus lalu lintas, serta mari kita kembalikan Fungsi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana peruntukannya," imbau Eka Putra Irwandi Kasi OPSDAL Pol PP Padang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »