Ketua DPRD Sumbar Muhidi Pimpin Paripurna: Perkuat Peran Legislatif, Sahkan Revisi Tatib

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Pimpin Paripurna: Perkuat Peran Legislatif, Sahkan Revisi Tatib
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna mengesahkan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Rabu (13/8/2025).
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar), Muhidi memimpin rapat paripurna mengesahkan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Rabu (13/8/2025).

Hadir sekdaprov Sumbar, dan Forkompinda, Kepala OPD a
Serta seluruh anggota DPRD Sumbar.

Revisi ini dinilai menjadi tonggak penting penyelarasan aturan internal lembaga legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, SE, M.Si., menyampaikan bahwa pembahasan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi, mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” ujarnya.

Daswipetra menegaskan, revisi ini tidak hanya sekadar memenuhi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga bertujuan memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.

Sejumlah poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah Ranperda, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari tenaga ahli menjadi kelompok pakar atau tim ahli demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru. Anggaran ini mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Bapemperda.

Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan zaman. Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” pungkas Daswipetra. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »