Seorang oknum polisi di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan Propam karena diduga merudapaksa tahanan wanita sebanyak tiga kali. (Ilustrasi). |
Pelaku terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Pelaku yang berpangkat Bripka dan bertugas di Pores Luwu itu diduga melakukan aksi bejat terhadap seorang tahanan wanita RI (50).
Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, malam saat Bripka M sedang piket penjagaan tahanan.
Dengan alasan ingin membuang air kecil, pelaku masuk ke sel wanita dan menuju tempat tidur korban.
Di sana pelaku diduga memaksa korban melayani nafsunya.
Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang menjelaskan bahwa dari pengakuan korban pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut.
Namun, korban baru berani melaporkannya sekarang.
Saat ini Bripka M telah diamankan dan menjalani penahanan sementara oleh Propam Polres Luwu.
Atas perbuatan bejatnya terhadap tahanan, pelaku terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Ini memasuki ruangan sel tahanan perempuan dengan alasan untuk membuang air kecil. Tapi pada saat dia melewati tempat tidur korban, nah di situlah terjadi pelecehan terhadap korban. Untuk pemaksaan memang ada unsur pemaksaan sedikit karena memang sudah ada sebelum kejadian ini sebetulnya sudah dua kali terjadi. Cuman kejadian terakhir inilah baru korban berani melaporkan ke personel dalam hal ini ke Propam," kata AKP Mirwan Herlambang dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 13 Agustus 2025. (*)
Sumber: Metrotvnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »