Sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (35) merudapaksa seorang remaja perempuan inisial KJS (15) di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. |
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, AA menodongkan senjata tajam ke arah KJS.
AA mengancam akan membunuh KJS jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Selasa (17/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB, tahun lalu.
AA sempat buron dan berpindah tempat tinggal.
Pelaku akhirnya dibekuk pada Selasa (29/7/2025) sekira pukul 16.20 WIB di Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan AA sudah resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"AA dikenakan tindak pidana persetubuhan dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancama hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025) siang.
Kusumo menjelaskan peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Selasa (17/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
AA kala itu tengah bekerja sebagai sopir angkot dan KJS menumpang untuk pulang ke kediaman yang diketahui kerap dilakukan.
Namun ketika hampir sampai dengan kediaman, KJS yang sempat meminta AA memperlambat laju angkot justru diabaikan.
"AA tidak berhenti dan melanjutkan membawa KJS ke kontrakannya, karena KJS pernah menginap di kontrakan itu, AA kemudian berjanji ke KJS kalau akan mengantarnya besok (Rabu (18/9/2024), dan KJS mengiyakannya," jelasnya.
Kusumo menuturkan sesampainya di kontrakan, KJS meminta bantuan kepada AA untuk mengecat rambut.
Kemudian KJS menunjukan peralatan cat rambut yang saat itu dibawa.
Usai mengiyakan mewarnai rambut, AA kemudian menodongkan sebilah pisau kepada KJS sembari memaksa untuk memuaskan nafsu.
"AA mengatakan 'Kalau kamu tidak buka baju sama celana, dan tidak melayani om, saya bakalan khilaf bunuh kamu,' KJS merasa terancam dan takut, meskipun sempat melawan dengan mendorong AA, tapi tetap AA memaksa KJS," tuturnya.
Kusumo menyampaikan pasca kejadian, KJS langsung melaporkan AA terkait kejadian ke Polres Metro Bekasi Kota.
Lalu pada Selasa (29/7/2025) sekira pukul 16.20 WIB, AA ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
"Proses penangkapan terbilang cukup memakan waktu karena AA sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat," pungkasnya. (*)
Sumber: Warta Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »