Dicekoki Miras, Remaja Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda, Ini Kata Polisi

Nasib nahas dialami seorang gadis berinsial AA (13), usai jadi korban rudapaksa oleh tujuh pemuda di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nasib nahas dialami seorang gadis berinsial AA (13), usai jadi korban rudapaksa oleh tujuh pemuda di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
BENTENGSUMBAR.COM
- Nasib nahas dialami seorang gadis berinsial AA (13), usai jadi korban rudapaksa oleh tujuh pemuda di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Mirisnya, korban digilir oleh para pelaku setelah dicekoki miras. 

Berdasarkan rekaman video yang diterima, AA tampak ditemukan warga dalam kondisi duduk di pinggir sungai usai dirudapaksa oleh para pelaku. Setelahnya, warga langsung membawa korban ke rumah keluarganya. 

Usai menerima laporan dari keluarga korban, Polsek Mauk kemudian melakukan penyelidikan bingga akhirnya menangkap lima pelaku. 

Di antaranya ZA (17), N (17), AF (19), MF (22), dan MB (24) pada Jumat (12/9/2025). Sedangkan DG (19) dan SD (20) berstatus DPO.

Kapolsek Mauk AKP Subarjo menjelaskan peristiwa rudapaksa ini bermula ketika korban diajak kekasihnya berinisial AT ke tempat tongkrongan para pelaku, di pinggir sungai yang sepi, Kamis (4/9/2025) malam. 

Tak lama AT mendapat panggilan telepon dari orangtuanya untuk diminta pulang. Dia pun meninggalkan korban bersama para pelaku. 

Saat itulah korban dicekoki minuman keras jenis ciu oleh para pelaku hingga mabuk berat.

"Karena melihat korban sudah tidak sadarkan diri, para pelaku selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ungkap Subarjo, Kamis (25/9/2025). 

Usai melakukan aksi bejadnya, para pelaku meninggalkan korban yang tak sadarkan diri di pinggir sungai. 

Korban pun ditemukan tergeletak di pinggir sungai oleh warga yang tengah melintas. 

Subarjo menuturkan dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya yakni ZA dan N masih di bawah umur. 

Meski demikian pihaknya tetap akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan anak.

"Lima orang sudah diamankan, sedangkan dua orang masih DPO. Namun, identitasnya sudah kami kantongi. Dari lima pelaku, dua orang masih di bawah umur," jelasnya. 

Atas aksinya, para pelaku terancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »