Ini Kata Anggota DPRD Sumbar Irsyad Safar saat Menerima Kunjungan Edukasi MAS Al-Ihsan Boarding School Riau

Ini Kata Anggota DPRD Sumbar Irsyad Safar saat Menerima Kunjungan Edukasi MAS Al-Ihsan Boarding School Riau
Kunjungan edukatif santri MAS Al-Ihsan Boarding School kelas XII Provinsi Riau, Rabu (17/9) di gedung DPRD Sumbar.
BENTENGSUMBAR.COM
- Perda dibuat DPRD bersama pemerintah daerah. Perda yang akan dibuat bisa diusulkan pemerintah daerah atau DPRD. Usulan DPRD ini merupakan hak inisiatif

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi Sekwan Maifrizon saat menerima kunjungan edukatif santri MAS Al-Ihsan Boarding School kelas XII Provinsi Riau, Rabu (17/9) di gedung DPRD Sumbar.

Irsyad Safar memaparkan hal tentang peran dan fungsi DPRD dalam pemerintah daerah, mekanisme kerja eksekutif, legislatif dan yudikatif dan nilai penting kepemimpinan, partisipasi politik serta wawasan kebangsaan. “Saya mewakili DPRD Sumbar mengucapkan selamat datang kepada para santri. Kami menyambut semangat belajar seperti ini. Semoga pertemuan ini bisa memberikan wawasan dan pengalaman yang dibutuhkan dan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana DPRD menjalankan fungsi utamanya,” ujar Irsyad.

Ia juga menjelaskan tentang fungsi penganggaran DPRD. Dalam menyusun anggaran, DPRD juga menghimpun kebutuhan masyarakat dan daerah. 

Kegiatan menghimpun ini juga dilakukan berjenjang melalui Musrenbang tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota. Kemudian program dipilih mana yang prioritas untuk dibiayai pada APBD tahun terkait. “Pembahasan anggaran juga dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah dengan menyeleksi mana program prioritas dan mendesak,” katanya.

Kemudian, DPRD juga melaksanakan fungsi pengawasan. DPRD melalui komisi terkait akan mengawasi jalannya roda pemerintahan melalui evaluasi dan rapat kerja secara berkala bersama OPD.

Selain ketiga fungsi itu, lanjut Irsyad, DPRD juga memiliki fungsi utama sebagai penjaring dan penerus aspirasi masyarakat. Hal ini juga menjadi salah satu pertanyaan mahasiswa yang hadir. “DPRD tidak memiliki jam kerja masuk kantor. Hal ini dikarenakan tugas dewan adalah menjaring aspirasi masyarakat. Selain melalui reses dan pertemuan resmi, semua anggota dewan ketika berada di tengah masyarakat tentu menjaring aspirasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan teknis dan jenjang dari pembuatan peraturan daerah, badan-badan terkait yang ada di tubuh DPRD, hingga bagaimana kemudian peraturan daerah tersebut disahkan di rapat paripurna. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »