Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR. |
Ia menilai langkah ini strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif, di mana aspirasi masyarakat dapat tersalurkan tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” kata Pigai.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/9/2025) dilansir dari Antara.
Menurutnya, negara bukan hanya berkewajiban menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai, tetapi juga memastikan ruang tersebut tersedia.
Gagasan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM, serta Pasal 28E UUD 1945.
Pigai menambahkan, praktik demonstrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan karena lokasi aksi sering berada di jalan utama, sehingga menimbulkan kemacetan dan potensi benturan.
"Dengan adanya ruang demonstrasi di halaman DPR, negara dapat menjawab dilema tersebut di mana hak masyarakat tetap dijamin, sementara ketertiban umum terjaga," tutup Pigai. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »