Pakar telematika Roy Suryo mengungkap bahwa publik tahu ada peraturan bermasalah ini ketika KPU melakukan rapat dengan Komisi II DPR. |
Tudingan itu disampaikan pakar telematika Roy Suryo buntut keluarnya PKPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Kendati peraturan itu sudah dicabut, namun Roy mencium bau amis dalam proses penetapan itu.
“Ini yang kita pertanyakan, kenapa KPU masih mau main di tepi jurang. Karena jelas-jelas itu tidak ada keuntungan bagi masyarakat, bahkan kemunduran dari demokrasi kita,” ujar Roy dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis malam, 18 September 2025.
Awalnya, mantan Menpora itu mengungkap bahwa publik tahu ada peraturan bermasalah ini ketika KPU melakukan rapat dengan Komisi II DPR.
Ia bersyukur banyak Anggota Komisi II DPR yang kritis menanyakan aturan ini.
Roy menyebut ketika Pilpres masih jauh namun tiba-tiba keluar peraturan ini.
Sehingga diduga kuat aturan untuk melindungi Jokowi dan Gibran yang sekarang sedang terkena polemik ijazah palsu.
“Kenapa sih KPU malah bermain api? Ini yang saya heran, hanya demi melindungi (Jokowi dan Gibran), (ini) sangat bau,” tegasnya.
Terkait itu, mantan politikus Demokrat ini meminta Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta komisioner lainnya untuk mundur.
“Bahkan sebenarnya, tidak hanya Pak Afifuddin itu kemudian hanya membatalkan, (harus) mundur dia. Pertanggungjawaban publik bukan hanya dia, karena keputusan KPU itu pasti tidak diambil secara individu. (Keputusan) pasti diambil secara kolektif-kolegial,” tegasnya lagi.
“Pasti mereka pernah rapat, tidak akan berani mengambil keputusan sendirian, kecuali zaman Hasyim Asyari dulu yang memutuskan sama cewek itu sendirian,” seloroh Roy Suryo. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »