Wakajati Jakarta, Dwi Antoro, menyebut tuntutan itu diajukan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap para pelaku, terutama yang berperan besar dalam peredaran narkoba. |
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Jakarta, Dwi Antoro, menyebut tuntutan itu diajukan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap para pelaku, terutama yang berperan besar dalam peredaran narkoba.
“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” ujar Dwi, Selasa (30/9/2025).
Dwi merinci, pada 2024 terdapat 19 terdakwa kasus narkoba di Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara yang dituntut pidana mati.
Sementara dari Januari hingga September 2025, ada 10 terdakwa lain yang mendapat tuntutan serupa dari Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” katanya.
Hukuman mati untuk pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terutama bagi produsen, importir, atau pengedar narkoba dalam jumlah besar. (*)
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »