| Putusan tingkat banding tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang. |
Putusan tingkat banding tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 dengan tanggal putusan Senin 22 September 2025.
Putusan banding dibacakan hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, bersama Hakim anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah.
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara," demikian vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tersebut.
Dikutip dari detikSumbagsel, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan sangat mengapresiasi putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan
"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang telah memeriksa berkas dan telah memutuskan hukuman sesuai dengan harapan kami," ungkapnya, Senin (20/10).
Menurut Putri, putusan pengadilan Militer Tinggi I Medan merupakan harapan keluarga besar para korban,agar terdakwa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ketiga korban.
"Informasi yang kami terima, terdakwa mengajukan kasasi dan kami pun tetap berharap untuk putusan akhir di tingkat kasasi juga sama dan menguatkan Putusan Dilmil I-04 Palembang," ujarnya.
Sebelumya, Majelis Hakim Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Bazarsah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Senin (11/8) lalu. (*)
Sumber: CNN Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »