Diduga Sepuluh Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Seorang Dukun Berurusan dengan Hukum

Diduga Sepuluh Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Seorang Dukun Berurusan dengan Hukum
Elyas Yasak, 50, dukun cabul asal Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, mulai menjalani persidangan di PN Mojokerto.
BENTENGSUMBAR.COM
– Elyas Yasak, 50, dukun cabul asal Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Rabu (1/10), pria yang tega merudapksa KM, 13, bocah kelas VI SD yang tak lain tetangganya sendiri ini didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sesuai Pasal 81 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam aksinya, buruh serabutan ini diduga telah merudapaksa korban hingga lebih dari 10 kali, terhitung sejak Februari tahun 2024 hingga April 2025.

Dalam aksinya, Elyas yang dikenal sebagai ’’orang pintar’’ semula mengajak korban yang masih tetangganya masuk ke kamar untuk berdoa agar masa depannya semakin cerah. 

Karena takut, korban pun menuruti perintah terdakwa, mulai dari melepas baju, meraba tubuh, hingga menyetubuhi. 

Merasa tak ada perlawanan, perbuatan hina ini dilakukan terdakwa berulang kali, baik di rumahnya sendiri maupun di kamar korban. 

’’Kami kenakan terdakwa dengan tiga dakwaan sekaligus atas perkara perlindungan anak,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen, kemarin (2/10).

Aksinya baru terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, TB, 32, pada 16 April lalu. 

Siswi kelas VI SD itu mengaku dirudapaksa tersangka sejak duduk di bangku kelas V SD.

Hari itu juga, pria yang akrab disapa Pakde ini dilaporkan tim dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Pria paruh baya ini langsung dijemput penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selama pemeriksaan, penyidik turut mengantongi hasil visum RSUD RA Basoeni yang menyatakan korban pernah disetubuhi. 

Korban juga sempat mengalami trauma akibat perbuatan lancung yang diterimanya. 

’’Sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi. Nanti bukti-bukti akan dibeberkan selama sidang,’’ pungkas Anton. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »