Ketua Komisi 2 DPRD Padang, Rachmad Wijaya: Pemko Padang Harus Transparan Kelola Aset Tanah, Dorong Optimalisasi PAD

Ketua Komisi 2 DPRD Padang, Rachmad Wijaya: Pemko Padang Harus Transparan Kelola Aset Tanah, Dorong Optimalisasi PAD
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wija­ya, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang agar lebih transparan dan profesional.
BENTENGSUMBAR.COM
-  Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wija­ya, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang agar lebih transparan dan profesional dalam mengelola aset-aset tanah milik daerah. Menurutnya, masih banyak lahan Pemko yang memiliki potensi ekonomi besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan Pen­da­patan Asli Daerah (PAD).

Dalam wawancara di Kantor DPRD Kota Padang Kamis (16/10), Rachmad menegaskan bahwa pengelolaan aset yang terbuka dan terarah dapat membantu pemerintah daerah mengurangi ketergantungan terhadap dana APBD. “Pemko Padang perlu mem­buka data aset tanah se­­cara terbuka dan dikelola dengan perencanaan yang matang. Banyak aset bernilai tinggi tapi belum memberikan dampak nyata terhadap PAD. Jika ini dioptimalkan, kita bisa menekan ketergantungan terhadap APBD,” ujar Rachmad Wi­ja­ya, politisi Partai Gerindra usai rapat anggaran dengan sejumlah kepala OPD Kota Padang.

Berdasarkan data, katanya, minimal ada sembilan aset tanah potensial milik Pemko Padang dengan total potensi sewa mencapai Rp1,375 miliar per tahun. Lahan-lahan tersebut tersebar di berbagai lokasi strategis dan memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan daerah maupun masya­rakat. Aset tersebut antara lain Tanah Pasar Simpang Haru di Jalan Sawahan seluas 5.000 meter persegi de­ngan potensi sewa Rp100 juta per tahun, yang direncanakan digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tempat pengelolaan sampah TPS 3R. Selanjutnya, Tanah Satpol PP 1 di Jalan Tan Malaka seluas 5.118 meter persegi dengan potensi Rp200 juta per tahun yang digunakan sebagai Jogging Track, serta Tanah Satpol PP 2 di Jalan Agus Salim seluas 3.810 meter persegi berpotensi Rp150 juta per tahun, saat ini dijadikan lokasi par­kir Satpol PP dan PDAM.

Selain itu, terdapat Ta­nah Pengembangan Asrama Haji di Parupuk Tabing seluas 10.143 meter persegi berpotensi Rp250 juta per tahun, Tanah Sawah Irigasi di Batang Kabung Ganting seluas 1.034 meter persegi berpotensi Rp50 juta per tahun yang masih be­rupa lahan kosong, dan Tanah Pengeringan Ikan di Pasie Nan Tigo dengan luas 16.886 meter persegi yang memiliki potensi Rp75 juta per tahun dan sedang diupayakan optimalisasinya.

Kemudian, Tanah Pa­sar Laban di Bungus seluas 26.143 meter persegi berpotensi Rp100 juta per ta­hun, Tanah Atom Shopping Center di Jalan Imam Bonjol seluas 3.008 meter persegi berpotensi Rp150 juta per tahun karena su­dah terdapat bangunan dan aktivitas perdagangan, serta Tanah eks DKK di Jalan Diponegoro seluas 4.768 meter persegi dengan potensi tertinggi yakni Rp300 juta per tahun yang telah memiliki DED pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

Jika seluruh aset tersebut dikelola dengan baik, potensi PAD yang dihasilkan bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Namun, daftar ini baru sebagian kecil dibandingkan ba­nyaknya lahan milik Pem­ko Padang yang berpotensi menjadi sumber PAD, tetapi belum dimunculkan secara resmi dalam data pemerintah kota.

Menurut Rachmad, aset-aset tersebut tidak boleh dibiarkan terbeng­kalai tanpa arah pemanfaatan. Ia menilai, Pemko perlu segera melakukan audit menyeluruh terha­dap seluruh aset tanah agar tidak ada potensi yang hilang atau tidak tercatat dengan baik. “Kita perlu audit aset agar semuanya jelas — mana yang sudah dimanfaatkan dan mana yang belum. Kalau perlu, bentuk tim khusus pengelolaan aset agar fokus menata dan mengoptimalkan pe­ma­n­faatannya. Jangan sam­pai aset tidur ini justru menjadi beban bagi daerah,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Padang 5 yang meliputi Kecamatan Padang Selatan dan Pa­dang Timur.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tran­sparansi dalam pengelolaan aset bukan hanya penting untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. “Dengan pengelolaan yang terbuka dan profesional, masyarakat bisa ikut mengawasi. Pemerintah juga bisa memperoleh tambahan PAD yang signifikan tanpa ha­rus membebani rakyat melalui kenaikan pajak atau retribusi,” ujar Rachmad.

Sebagai Ketua Komisi II yang membidangi eko­nomi, keuangan, dan aset daerah, Rachmad me­ne­gaskan bahwa DPRD akan terus mendorong agar Pem­ko Padang tidak mem­biar­kan aset-aset bernilai tinggi tersebut terbeng­ka­lai. “Potensi tanah ini besar sekali. Kalau dimanfaatkan dengan baik, bisa menjadi solusi nyata untuk memperkuat keuangan daerah dan mempercepat pembangunan,” tutupnya. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »