Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Panggil Sekjen DPR sebagai Tersangka

Korupsi Rumah Jabatan, KPK Panggil Sekjen DPR sebagai Tersangka
Indra Iskandar diketahui sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan (runjab) anggota DPR 2020, tetapi KPK belum menahannya.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan (runjab) anggota DPR 2020.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/10/2025).

Indra Iskandar diketahui sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, tetapi KPK belum menahannya dengan alasan belum selesainya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain Indra Iskandar, KPK juga sudah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus tersebut. 

Indra sudah sempat diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (15/5/2024). 

Saat pemeriksaan, penyidik mencecar Indra soal tugas dia selaku sekjen DPR dan perihal dugaan vendor yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar. 

Hanya saja, dari proyek ini, KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. (*)


Maklumat: Wartawan BentengSumbar.con dalam meliput dilengkapi kartu identitas. Narasumber bisa memperlihatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »