KPK Akui Tetapkan Staf Ahli Mensos Gus Ipul sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

KPK Akui Tetapkan Staf Ahli Mensos Gus Ipul sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Juru Bicara KPK, Budi Prasety. KPK membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai tersangka.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. 

Kabar penetapan tersangka ini sebelumnya disampaikan kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, yang menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebagai informasi, Edi adalah mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos era Mensos Juliari Batubara. 

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 2 Oktober 2025. 

Tidak hanya Edi Suharto, Lembaga antirasuah total menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. 

Tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang kalah di praperadilan melawan KPK.

“Salah satu tersangka lainnya juga telah mengajukan pra-peradilan, dan hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Budi. 

Budi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum. 

Hal ini diperkuat dengan adanya putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. 

“Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” ujar Budi. 

Cegah Lari ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT). 

Dari informasi yang dihimpun, ES merupakan Edi Suharto dan BRT merujuk kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo.

“Karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Sebelumnya Budi menyampaikan, kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp200 miliar. 

"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Budi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »