KPK Buru Pengusaha India Terkait Gratifikasi Batu Bara

KPK Buru Pengusaha India Terkait Gratifikasi Batu Bara
KPK tengah memburu keberadaan pengusaha asal India, Sankalp Jaithalia, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu keberadaan pengusaha asal India, Sankalp Jaithalia, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ( Pemkab Kukar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sankalp pada Kamis (9/10/2025), tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaannya. Berdasarkan data kami, yang bersangkutan adalah warga negara India. Saat ini penyidik masih mencari keberadaan dirinya, termasuk tim pengacaranya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, keterangan Sankalp sangat dibutuhkan untuk mengungkap skandal gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK juga akan menelusuri aktivitas bisnis tambang yang dikelola Sankalp maupun perusahaan yang terafiliasi dengannya.

“Penyidik akan mendalami pengelolaan tambang oleh yang bersangkutan dan menelusuri pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor tersebut,” jelasnya.

Menurut Budi, korupsi tidak hanya terjadi pada belanja anggaran, seperti pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bisa menyusup ke pos-pos penerimaan negara. 

“Korupsi bisa masuk ke pos penerimaan. Terkait hal itu, dalam perkara gratifikasi batu bara ini, KPK menelusuri kepatuhan penyetoran PNBP dari para pengelola tambang,” tegasnya.

Budi menambahkan, KPK masih terus melacak keberadaan Sankalp Jaithalia dan berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum. 

“Kami mengimbau agar saksi dimaksud bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” pungkasnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan gratifikasi dan penerimaan suap Rita Widyasari yang berasal dari perizinan tambang batu bara di Kukar. Nilai gratifikasi itu mencapai jutaan dolar Amerika, dengan kisaran US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara. Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »