KPK menemukan modus penjualan kuota petugas haji kepada jemaah yang jelas menyalahi aturan. |
"Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jamaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan," kata Juru Bicara KPK Budi Pasetyo di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Budi mengatakan pengurangan jumlah kuota petugas haji berimbas kepada pelayanan terhadap jemaah. Misalnya saja, jatah petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan kesehatan diperjual-belikan kepada calon jemaah lain.
"Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya atau pun petugas-petugas lain. Nah itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel," ungkap Budi.
Namun, Budi belum bisa mengungkapkan berapa harga dipatok kepada biro travel untuk memperdagangkan kuota haji kepada calon jemaah. KPK bakal menggali temuan ini kepada travel-travel haji.
"Petugas apa yang diperjual-belikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami," tutur Budi.
Awal Mula Kasus Kuota Haji Bergulir
Sebagai informasi, Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti baru kasus kuota haji. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan beberapa aset.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Diskresi Kemenag
Pada penyelenggaraan haji 2024, Kemenag melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kemenag kepada sejumlah biro travel haji dan umrah dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean.
Syaratnya, agen perjalanan haji itu harus membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut. (*)
Sumber: Liputan6.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »