| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa PNS Kemenaker Rizky Junianto. | 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker Rizky Junianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan terkait aliran uang hasil dugaan pemerasan oleh oknum Kemenaker kepada para agen TKA. Salah satunya bersifat rutin diberikan kepada oknum di Kemenaker,” ujarnya di Jakarta.
Budi menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga penelusuran aset-aset yang dibeli dari hasil dugaan pemerasan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara. 
“Semua aset yang diduga berasal dari tindak pemerasan akan ditelusuri dan disita,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan peningkatan jumlah uang hasil pemerasan TKA dari Rp 53,7 miliar menjadi Rp 85 miliar. 
Uang tersebut dikumpulkan para tersangka selama periode 2019-2024 dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan staf di Kemenaker.
Sebagian uang, senilai Rp 8,94 miliar, dibagikan kepada 85 pegawai di Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan”.
KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Suhartono - dirjen Binapenta & PKK Kemenaker (2020-2023)
2. Haryanto - direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta (2024-2025)
3. Wisnu Pramono - direktur PPTKA (2017-2019)
4. Devi Angraeni - direktur PPTKA (2024-2025)
5. Gatot Widiartono - kasubdit maritim dan pertanian, sekaligus PPK PPTKA (2019-2024)
6. Putri Citra Wahyoe - staf Direktorat PPTKA (2019-2024)
7. Jamal Shodiqin - staf Direktorat PPTKA (2019-2024)
8. Alfa Eshad - staf Direktorat PPTKA (2019-2024)
Para tersangka diduga memeras agen tenaga kerja asing yang mengurus dokumen RPTKA dan mengatur pembagian hasil secara rutin di lingkungan Kemenaker. 
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang menerima aliran uang haram tersebut. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
