Pakar Hukum Administrasi Negara, Ricca Anggraeni menilai, keluarnya SK Kemenkum yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP 2025-2030 seharusnya menjadi jawaban untuk mengakhiri perdebatan. |
Muncul dua kubu yang saling berbeda dukungan terhadap calon ketua umum yang dianggap sah oleh masing-masing pendukungnya.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Administrasi Negara, Ricca Anggraeni menilai, keluarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP 2025-2030 seharusnya menjadi jawaban untuk mengakhiri perdebatan.
"Keputusan menteri bersifat final dan mengikat secara hukum. Kalau menteri sudah mengambil keputusan bahwa yang dimenangkan itu adalah salah satu kubu, maka itu sudah pasti sah, mengikat berdasarkan pertimbangan yang komprehensif," kata Ricca, dilansir dari Liputan6.com, 6 Oktober 2025.
Ricca menambahkan, selama pengambilan keputusan itu memenuhi syarat sah, maka keputusan tersebut sudah mengikat bagi pihak-pihak yang terkena dampak.
Meski demikian, lanjut Ricca, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan tetap memiliki ruang hukum untuk melakukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Namun sebelum melangkah ke jalur hukum, agar tidak sia-sia sebaiknya terlebih dahulu dipastikan apakah persoalan yang muncul merupakan sengketa internal partai politik atau murni objek sengketa administrasi pemerintahan," wanti dia.
“Kalau misalnya itu menjadi sengketa internal partai politik, biasanya hakim lebih mendorong penyelesaian secara internal," imbuh dia.
Ricca berharap, tidak ada langkah yang terbuang sia-sia hanya karena terlalu obsesi padahal salah menentukan objek sengketa.
Dia pun mendorong, dalam konteks bernegara, PPP sebagai organisasi yang menjunjung tinggi konstitusi harus tunduk pada prinsip prinsip negara hukum bukan pertimbangan politik.
“Adalah hal biasa ada yang pro dan kontra. Tetapi ketika menyangkut hubungan dengan pemerintah dan sudah diputus oleh pejabat yang berwenang, maka tidak ada lagi polemik, karena keputusan tersebut harus dianggap benar secara hukum,” saran dia.
Ricca pun menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku asas praduga rechtmatig (presumption lustae causa), yaitu keputusan pejabat tata usaha negara dianggap sah sampai ada pembatalan dari peradilan.
Dengan demikian, penolakan-penolakan yang muncul tidak serta-merta membatalkan SK tersebut.
“Lebih baik menghormati keputusan pemerintah sambil menyatukan seluruh kekuatan PPP untuk menghadapi Pemilu 2029, daripada sibuk berpolemik,” dia menandasi.
Menkum Tanda Tangan SK Kubu Mardiono
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono.
Melalui Keputusan ini mengakhiri polemik dualisme kepengurusan PPP yang juga sempat didaftarkan ke Kementerian Hukum RI.
“Setelah kami lakukan penelitian, maka penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Kamis 2 Oktober 2025.
Namun hal itu membuat kubu pendukung Agus Suparmanto berang. Mereka menilai hal itu belum sah dan menolak mengakuinya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »