Polisi Tangkap 3 Pria yang Sedang Asyik Pesta Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Polisi Tangkap 3 Pria yang Sedang Asyik Pesta Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Tiga pria yang sedang asyik mengonsumsi sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan , di sebuah rumah milik Syahrizal (52).
BENTENGSUMBAR.COM
-Tiga pria yang sedang asyik mengonsumsi sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan , di sebuah rumah milik Syahrizal (52), yang terletak di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun . 

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun , AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan penggrebekan tersebut, dilakukan pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WI. 

Berdasarkan laporan masyarakat, ada aktivitas transaksi dan menggunakan sabu di rumah tersebut. 

Lalu, petugas polisi bergerak ke rumah tersebut dan mengamankan pelaku ketiga bersama barang bukti sabu seberat 8,12 gram sabu beserta berbagai alat pengemasan dan konsumsi narkoba.

Ketiga tersangka sedang melakukan pesta sabu ketika petugas melakukan penggrebekan, ucap AKP Henry Salamat Sirait, Minggu 5 Oktober 2025.

Selain Syarizal, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Sandi Suhendri (35), yang merupakan warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dan Iga Armanda (28), yang merupakan warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. 

“Dari penggeledahan, kami mengamankan bukti barang berupa satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket klip plastik berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk timbangan saku, perpindahan dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang diamankan mencapai 8,12 gram bruto,” jelas AKP Henry.

Hasil pemeriksaan terhadap Syahrizal, mengaku memperoleh narkoba tersebut, dari seseorang bernama Supantek, yang merupakan warga Bandar Matinggi, Kabupaten Simalungun.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya. Supantek yang disebutkan sebagai pemasok akan menjadi target operasi selanjutnya. Kami tidak akan membiarkan bandar narkoba menyebar di wilayah Simalungun," kata Henry.

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani melakukan pesta sabu atau terlibat dalam peredaran narkoba. Polri akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas narkoba di lingkungannya," kata AKP Henry. (*)

Sumber: Viva.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »