Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!

Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!
Aktris Sandra Dewi dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam kolase foto.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan itu terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya, seperti tas mewah dan mobil, terkait perkara korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, langkah hukum yang diajukan Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin undang-undang.

"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkaitnya dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yakni Sandra Dewi, dan pihak termohon, yaitu Kejagung.

"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.

Dia menegaskan, Kejagung akan mematuhi setiap keputusan pengadilan yang keluar nantinya.

"Prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas," tambahnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan seluruh proses penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan penuh pertimbangan, termasuk soal penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. (*)

Sumber: iNews.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »