Selain Gaji Pokok, Ada 4 Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain Gaji Pokok, Ada 4 Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan memberikan sejumlah tunjangan kepada PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, Pemkab Batang telah mengajukan 2.823 non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batang Dwi Riyanto mengatakan bahwa hal itu sebagai bentuk komitmen dan kepedulian Pemkab terhadap para pegawai non-ASN yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik.

"Ya, kami telah kami ajukan 2.823 orang untuk menjadi PPPK paruh waktu. Ini wujud apresiasi Pemkab atas dedikasi dan kerja keras mereka," kata Dwi di Batang, Kamis (23/10).

Dia berharap kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu ini dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak atau honorer.

Dia berpesan agar para non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menjaga semangat dan kinerja.

"Kami berharap jangan sampai setelah menjadi PPPK paruh waktu justru kinerjanya menurun. Kami minta mereka harus tetap disiplin dan berkomitmen menjalankan tugas," katanya.

Bagaimana soal gaji PPPK Paruh Waktu di Pemkab Batang?

Dwi menjelaskan, penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dari gaji saat mereka masih berstatus non-ASN atau honorer.

"Pembayaran gaji minimal sama dengan saat menjadi pegawai tidak tetap . Besarannya tergantung unit kerja masing-masing," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dwi mengatakan bahwa selain menerima gaji pokok, para PPPK paruh waktu juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan.

Dwi menyebut jenis-jenis tunjangan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Batang, yakni:

1. Tunjangan pekerjaan

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

3. Tunjangan transportasi

4. Tunjangan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku di setiap instansi. (*)

Sumber: jpnn.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »