Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berupa laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem Makarim. |
Pernyataan tersebut ia sampaikan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Alhamdulillah, pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Saya yakin dalam waktu dekat kebenaran akan terkuak,” ujar Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).
Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi itu juga meminta doa serta dukungan dari masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih. Mohon doa dan dukungannya,” tambahnya.
Pada hari yang sama, Nadiem diperiksa sebagai tersangka setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Nadiem tiba di gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.34 WIB dengan mengenakan kemeja biru tua dan tangan terborgol. Setelah sekitar sepuluh jam menjalani pemeriksaan, ia keluar dari gedung pada pukul 22.02 WIB.
Ketika wartawan menanyakan materi pemeriksaan, Nadiem memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung memasuki mobil tahanan.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka adalah JT (Jurist Tan), mantan staf khusus mendikbudristek periode 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), eks direktur sekolah dasar di Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar; serta MUL (Mulyatsyah), mantan direktur sekolah menengah pertama pada periode yang sama sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »