Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot Usai Bertemu Saksi Kasus Korupsi Mesin EDC Bank

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot Usai Bertemu Saksi Kasus Korupsi Mesin EDC Bank
Pertemuan antara saksi tersebut dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terjadi dalam kegiatan Leadership Forum Dapen di Jakarta, Selasa (7/10).
BENTENGSUMBAR.COM
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan alasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) 2020–2024.

Saksi kasus korupsi pengadaan mesin EDC bank yang dimaksud Budi adalah Ngatari. Pertemuan antara saksi tersebut dengan Johanis Tanak terjadi dalam kegiatan Leadership Forum Dapen di Jakarta, Selasa (7/10).

"Pada kegiatan itu, pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka baik bersama narasumber lain ataupun peserta," ujar Budi seperti dilansir Antara.

Budi menjelaskan kehadiran Johanis Tanak di forum tersebut untuk mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berintegritas dalam rangka mewujudkan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi.

Terlebih acara tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi antikorupsi, khususnya kepada para pelaku dunia usaha sektor keuangan.

"Jika kita bicara pemberantasan korupsi, maka selain penindakan, KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan koordinasi supervisi. Upaya pemberantasan korupsi ini juga sekaligus mendukung kinerja dunia usaha yang lebih efektif dan efisien," katanya.

UU

Walaupun demikian, Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menyatakan:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PUU-XXII/2024 kemudian mempertegas hal tersebut.

"Mengingat sifat independensi kelembagaan KPK yang memiliki kewenangan yang khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada 2 Januari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ngatari Diperiksa

Sebelumnya, Ngatari diperiksa sebagai saksi kasus mesin EDC bank pada 6 Oktober 2025. Namun, Johanis Tanak bertemu dengan Ngatari pada 7 Oktober 2025.

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. (*)

Sumber: Liputan6.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »