
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima berkas perkara tahap satu kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima berkas perkara tahap satu kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berkas tersebut diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 13 November 2025.
Kasus itu, kini memasuki babak baru setelah Bareskrim melimpahkan berkas penyidikan ke Kejati Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.
Menurut Sri, penyerahan berkas dilakukan setelah sebelumnya Bareskrim mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Jabar.
Sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.
“Enam jaksa kami tugaskan untuk melakukan penelitian, baik secara formil maupun materiil. Penelitian ini akan menentukan apakah berkas sudah lengkap dan dapat dinyatakan P-21,” kata kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait kasus video syur yang ditangani Polda Jabar, Kejati Jabar mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Padahal, Polda Jabar sudah menetapkan dua tersangka, yakni Lisa Mariana dan seorang pria bertato yang ada dalam video tersebut.
Lisa diketahui kembali dipanggil Polda Jabar pada Selasa kemarin untuk agenda konfrontir. Namun, agenda tersebut ditunda hingga pekan depan lantaran pria bertato yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan penyidik. (*)
Sumber: TVOnenews. com
« Prev Post
Next Post »