Diisukan Dirut Bernasib Sama dengan Tom Lembong, KPK Tegaskan Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Keuangan Negara

Diisukan Dirut bernasib sama dengan Tom Lembong, KPK tegaskan akuisisi PT JN oleh ASDP rugikan keuangan negara
Para tersangka. Diisukan Dirut bernasib sama dengan Tom Lembong, KPK tegaskan akuisisi PT JN oleh ASDP rugikan keuangan negara.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait ramainya di media sosial yang menyebut bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi akan bernasib sama seperti mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom yang dituduh melakukan korupsi meskipun tidak menerima uang sepeser pun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,"kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 13 November 2025.

Menurut Budi, akuisisi tersebut diduga telah dilakukan pengondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan.

Selain itu, kata Budi, diduga due dilligence juga tidak dilakukan secara objektif, di antaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN. Mengingat, kerja sama akuisisi tersebut tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

"Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Budi.

Budi melanjutkan, proses penyidikan dan penetapan para tersangka juga sudah diuji dalam praperadilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dalam perkara ini, dan mencermati fakta-fakta dalam persidangannya," pungkas Budi.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dalam pledoinya menyatakan bahwa KPK tidak memiliki bukti bahwa dirinya melakukan korupsi.

"Tetapi framing sudah dilakukan. Kerugian keuangan negara pun direka-reka hingga lahir angka sangat besar yaitu Rp1,253 triliun. Seolah-olah akuisisi ini rugi 98,5 persen dan kemahalan 6.600 persen, angka yang sangat fantastis dan sulit diterima akal," kata Ira saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 6 November 2025. (*) 

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »