| Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menerima dokumen Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan juru bicara fraksi Delma Putra. |
Rapat paripurna itu mengagendakan "Penyampaian Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda BMD, Ranperda SOTK, dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan."
| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan Wako Fadly Amran memperagakan dokomen. Mereka didampingi pimpinan yang lain. |
Di pihak Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Wakil Walikota Maigus Nasir. Disamping itu, terlihat juga Kepala OPD, Direktur Perumda, Kepala RSUD M Zein, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Masing fraksi-fraksi menyampaikan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda BMD, Ranperda SOTK, dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
Seperti Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Delma Putra menyampaikan, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang mendesak untuk menyelaraskan dan memperbarui regulasi pengelolaan aset daerah sejalan dengan perkembangan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah.
Dikatakannya, perubahan ini juga merupakan respons terhadap terbitnya Peraturan
Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2024 yang mengatur pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan penyesuaian mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pengawasan BMD agar dapat lebih efektif, efisien, dan transparan.
| Suasama rapat paripurna. |
Fraksi Gerindra berharap setelah Perda ini ditetapkan, Pemerintah Kota Padang segera melakukan langkah-langkah strategis, antara lain melakukan sosialisasi Perda BMD ini kepada seluruh perangkat daerah, melakukan penyesuaian sistem administrasi dan pencatatan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola aset, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan internal.
"Hal ini bertujuan agar Perda BMD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara optimal dan profesional," terangya.
Sedangkan terhadap Ranperda SOTK, menurut Delma, perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang diajukan melalui Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak.
Katanya, perubahan ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan intensitas dan beban kerja, serta mengakomodasi kebijakan baru yang dihadapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti perubahan entitas Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah atau nantinya disingkat Bapperida dan Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan Wako Fadly Amran memperagakan dokomen. |
Perubahan nomenklatur dari "Bappeda" (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) menjadi "Bapperida" (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) terjadi untuk mengoptimalkan fungsi badan tersebut dengan menambahkan riset dan inovasi sebagai pilar utama dalam perencanaan dan pembangunan daerah.
Perubahan nomenklatur dari "Dinas Pemadam Kebakaran" menjadi "Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan" terjadi untuk mencerminkan perluasan tugas dan tanggung jawab dari dinas tersebut.
Sebelumnya, fungsi utama dari dinas pemadam kebakaran terbatas pada pemadaman kebakaran saja, tetapi dengan perkembangan zaman dan semakin kompleksnya kebutuhan Masyarakat terhadap Tindakan penyelamatan, seperti kecelakaan, bencana alam dan situasi lainnya yang membutuhkan keahlian dan penyelamatan sehingga beban kerja dinas pemadam kebakaran juga bertambah.
Selain itu, perubahan SOTK diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas OPD sehingga mampu melaksanakan program-program strategis daerah secara optimal, selaras dengan program unggulan (Progul) Wali Kota Padang yang mengedepankan visi menjadikan Kota Padang sebagai Smart City dan kota sehat yang berlandaskan nilai agama serta budaya lokal.
| Wali Kota Padang Fadly Amran menandatangi dokumen. |
Fraksi Gerindra melihat manfaat perubahan SOTK ini sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian struktur organisasi dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah akan memperjelas pembagian tugas antar OPD dan mencegah tumpang tindih, serta menumbuhkan peningkatan kapabilitas dan manajemen sumber daya manusia.
Dengan ditetapkannya Perda Perubahan SOTK ini, Fraksi Gerindra mengharapkan agar para pimpinan OPD dapat segera melakukan adaptasi terhadap struktur dan fungsi baru yang ditetapkan, membangun koordinasi yang baik antar OPD untuk memastikan sinergi kerja yang efektif, mengimplementasikan tugas dengan fokus pada pelayanan publik yang berkualitas, dan mengelola sumber daya secara profesional sesuai prinsip good governance dan merit system.
"Berdasarkan uraian yang telah kami sebutkan tersebut, selanjutnya kami Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini “Dapat Menerima” Rancangan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang Menjadi Peraturan Daerah Kota Padang," ungkapnya. (ADV)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »