Dua Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Kota

Dua Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Kota
Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Solok Kota mengamankan dua pria yang berumur masih di bawah 20 tahun, pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu dan Ganja. Jumat (28/11/2025 ) sekira 17.00 wib. 
BENTENGSUMBAR.COM - Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Solok Kota mengamankan dua pria yang berumur masih di bawah 20 tahun, pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu dan Ganja. Jumat (28/11/2025 ) sekira 17.00 wib. 


Dua pria tersebut NA (19 ) tahun, wwrga Jorong Simpang Sawah Balik Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat dan IMF ( 18 ), Warga  Perumahan Tanjung Harapan Indah Rt.001 Rw.004 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat.


Dari tangan pelaku ditemukan

1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu.


Selain itu, 1 (satu) paket ganja kering  yang dibalut dengan plastik klip bening, 6 (enam) Lembar kertas piper merk antareja. 


Ditemukan juga 1 (satu) unit handphone android merk Realme Note 60x warna gitam, uang sejumlah Rp.215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan rician, 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) Lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2000 (dua ribu rupiah). 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000 (seribu Rupiah).


Bahkan ditemukan, 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) buah pipet serok, 4 (empat) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong dari botol plastik bening.


Serta ditemukan, 1 (satu) buah dompet kain kecil warna merah, 1 (satu) buah jarum yang dimodifikasi, 6 (enam) buah plastik klip bening, 1 (satu) Buah kerdus kecil warna coklat.


Dalam keterangan Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid melalui Pasi Humas AKP Edy Suhendra mengatakan, Satuan Satres Narkoba mendapatkan  informasi dari masyarakat sering  transaksi narkotika di Tanjung Paku. Dari Informasi tersebut, Team Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung melakukan Penyelidikan ke Tanjung Paku.


" Saat itu juga Team Resnarkoba Polres Solok kota melihat ciri - ciri pelaku dan kemudian langsung mengamankan ke dua orang itu NA dan IMF di depan sebuah rumah yang berada di Perumnas Tanjung Harapan Indah RT 002 RW 004 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, " katanya. 


Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dua oran itu diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis shabu dan ganja, saat dilakukanlah penggeledahan oleh pelapor dan tim yang disaksikan langsung oleh 2 orang saksi dari masyarakat sekitar. 


Di dalam pinggang celana NA ditemukan 1 (unit) Hp Android merk Realme Note 60x warna hitam, kemudian di dalam saku celana sebelah kanan temukan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah kotak plastik warna hitam berisi 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu yang diakui milik NA.


Setelah itu di saku celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) Paket ganja yang di balut dengan plastik klip bening, 6 (enam) lembar kertas papir merk Antareja dan  uang sebanyak Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).


Ketika pelapor menanyakan tentang izin kepemilikan shabu dan ganja tersebut namun NA  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki shabu dan ganja tersebut.


Kemudian penggeledahan di lanjutkan di rumah IMF yang diamankan oleh pelapor dan tim yang berjarak sekitar 15  meter dari tempat NA diamankan.


Kemudian di dalam kamar rumah di temukan 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat yang didalamnya berisi 4 (empat) buah mencis, 1 (satu) buah pipet serok, 1 (satu) Buah alat hisap bong dari botol plastik bening, 1 (satu) Buah jarum yang di modifikasi dan 1 (satu) Buah dompet kain kecil berwana merah yang berisi 4 (empat) Buah kaca pirex dan 6 (enam) buah plastik klip bening. 


Kemudian tim tidak ada menemukan lagi barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terlapor.


Selanjutnya pelapor dan Tim membawa Terlapor dan barang bukti Ke Satres Narkoba  Polres Solok Kota untuk proses selanjutnya.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »