Hakim Diminta Hadirkan Jokowi Secara Paksa di Pengadilan

Hakim Diminta Hadirkan Jokowi Secara Paksa di Pengadilan
Majelis hakim agar menghadirkan paksa mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di pengadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu.

BENTENGSUMBAR.COM
- Majelis hakim agar menghadirkan paksa mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di pengadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu.


Demikian disuarakan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu 19 November 2025.


"Hakim tidak boleh membiarkan ada orang berada di atas hukum," kata Buni Yani.


Diketahui, di tengah kasus hukum yang membelitnya, Jokowi masih kerap melakukan perjalanan untuk bertemu tokoh-tokoh maupun menghadiri undangan di Solo atau Jakarta.


"Jalan-jalan ke mana-mana, tapi giliran sidang ijazah, alasannya macam-macam. Ya sakitlah, ya ndak boleh kena mataharilah, ya inilah, ya itulah," kata Buni Yani.


Diketahui, Jokowi salah satunya tidak menghadiri sidang 

 mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa 21 Oktober 2025.


Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh dua penggugat, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.


Ketidakhadiran Jokowi di proses persidangan perkara tudingan ijazah palsu pun menimbulkan pertanyaan. 


Sebab, pria kelahiran Solo, 21 Juni 1961 itu dulu sempat beberapa kali mengaku siap menjalani sidang dan membuka ijazahnya di pengadilan. (*)


Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »