Jika Temukan Indikasi Keterlibatan dalam Korupsi Kereta Whoosh, KPK Harus Berani Periksa Jokowi, Kata Pengamat Politik

Jika Temukan Indikasi Keterlibatan dalam Korupsi Kereta Whoosh, KPK Harus Berani Periksa Jokowi, Kata Pengamat Politik
Pengamat politik Herry Mendrofa mengingatkan fakta bahwa pimpinan KPK saat ini merupakan hasil pilihan politik Jokowi ketika masih menjabat presiden, tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan proses penegakan hukum.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bimbang dan ragu dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Kereta Whoosh di era Jokowi.

Seluruh pihak terkait harus diperiksa, termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sejak awal menggebu-gebu mewujudkan proyek ini. Dalam negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum, tidak seharusnya ada kekebalan politik terhadap proses hukum.

Ia menekankan pemanggilan atau pemeriksaan pihak-pihak yang relevan harus didasarkan pada bukti dan kepentingan publik, bukan pertimbangan kedekatan politik.

“Tentu saja, dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada kekebalan politik terhadap pemeriksaan hukum. Jika ada indikasi keterlibatan Presiden Jokowi dalam kasus Whoosh, maka KPK seharusnya bertindak tanpa rasa takut atau loyalitas personal,” ujar Herry kepada Inilah.com, Senin (3/11/2025).

Herry menilai, keberanian KPK dalam memeriksa tokoh besar, termasuk mantan kepala negara, justru menjadi ukuran integritas lembaga tersebut.

Ia juga mengingatkan fakta bahwa pimpinan KPK saat ini merupakan hasil pilihan politik Jokowi ketika masih menjabat presiden, tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan proses penegakan hukum.

“Bahwa pimpinan KPK adalah hasil pilihan politik Jokowi bukan alasan untuk melemahkan prinsip akuntabilitas. KPK harus membuktikan bahwa ia bekerja untuk publik, bukan untuk patron,” tegasnya.

Herry mendorong KPK untuk menunjukkan independensinya dalam setiap langkah penyidikan agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tidak semakin tergerus.

Sementara itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan memanggil siapa pun untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

Menurut Huda, kewenangan tersebut tetap berlaku meski pihak yang dipanggil merupakan tokoh kelas tinggi negara, seperti Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komite Kereta Cepat Luhut Binsar Pandjaitan yang juga mantan Menko Marves, maupun eks Menko Polhukam dinilai memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.

"KPK berwenang memanggil dan memeriksa siapapun," kata Huda ketika dihubungi Inilah.com, Selasa (28/10/2025).

Selain pemeriksaan saksi, Huda mengingatkan KPK harus segera mengamankan alat bukti berupa hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengatakan, hasil audit menjadi unsur krusial untuk memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Dengan dua alat bukti cukup dari keterangan saksi maupun alat bukti surat seperti hasil audit BPK menurutnya kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan. Sekaligus ada bukti awal dari laporan masyarakat terkait kasus ini. "Mencari bukti ada kerugian keuangan negara," tegas Huda. (*) 

Sumber: inilah. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »