Kasus Proyek Fiktif, KPK Tahan 2 Eks Pejabat Perusahaan Pelat Merah

Kasus Proyek Fiktif, KPK Tahan 2 Eks Pejabat Perusahaan Pelat Merah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua mantan pejabat divisi engineering, procurement, and construction (EPC) perusahaan pelat merah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek fiktif. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.


Dua tersangka tersebut adalah DM selaku eks kepala divisi EPC di sebuah perusahaan pelat merah, dan HNN selaku eks senior manager sekaligus head of finance & human capital department divisi EPC di perusahaan yang sama.


“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).


KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Asep mengungkapkan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 46,8 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat pencairan dana perusahaan untuk membayar vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat atau pekerjaan apa pun.


“Ini menjadi keprihatinan kami. Kasus korupsi di sektor konstruksi terus berulang dan perlu menjadi perhatian serius,” tegas Asep.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Asep menekankan, sektor konstruksi merupakan pilar penting pembangunan nasional karena kualitas infrastruktur sangat bergantung pada integritas prosesnya.


“Manipulasi dan pengaturan proyek tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Infrastruktur yang dikorupsi dapat berubah menjadi ancaman,” ujarnya.


KPK juga menegaskan komitmen pencegahan pascapenindakan melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas, dan budaya antikorupsi di seluruh perusahaan pelat merah.


“Pengelolaan uang negara tidak boleh menjadi ruang eksperimen tindakan menyimpang. Setiap pelanggaran integritas merusak pembangunan dan mencederai kepercayaan publik,” pungkas Asep. (*) 


Sumber: BeritaSatu. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »