Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Minyak Mentah, Nilai Fantastis Rp 1,1 Triliun

Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Minyak Mentah, Nilai Fantastis Rp 1,1 Triliun
Lelang ini juga mencakup muatan minyak mentah ringan (light crude oil) yang ada di dalamnya. Proses lelang ini menjadi sorotan publik karena nilai aset yang fantastis.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset akan melaksanakan lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114. Lelang ini juga mencakup muatan minyak mentah ringan (light crude oil) yang ada di dalamnya. Proses lelang ini menjadi sorotan publik karena nilai aset yang fantastis.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lelang akan diselenggarakan pada Selasa, 2 Desember. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 14.00 WIB. Calon peserta dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi lelang.go.id.


Objek lelang ini merupakan hasil sitaan dari kasus pembuangan limbah ilegal yang melibatkan nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal berbendera Iran ini memiliki nilai limit total mencapai Rp1.174.503.193.400, menunjukkan skala besar dari operasi ini.


Detail Lelang dan Persyaratan Peserta Lelang Kapal Tanker MT Arman 114

Objek lelang kapal tanker MT Arman 114 akan dijual dalam satu paket. 


Rinciannya meliputi satu unit kapal tanker berbendera Iran IMO 9116412, yang dibuat pada tahun 1997 di Korea Selatan. Kapal ini bermuatan light crude oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.


Nilai limit total objek lelang ini adalah Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000. Lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Ini menunjukkan prosedur yang ketat dalam penjualan aset negara.


Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi di lelang.go.id. Selain itu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu merupakan badan usaha dengan izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi. Persyaratan ini juga berlaku untuk kontraktor atau afiliasi kontraktor sesuai Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.


Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumen harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam. 


Batas waktu pengiriman dokumen fisik adalah selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025. Penjelasan lelang (aanwijzing) akan dilaksanakan pada Senin, 24 November, pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.


Kronologi Kasus dan Vonis Nakhoda MT Arman 114

Kapal tanker MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah. 


Nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, telah divonis bersalah dalam kasus ini. Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 menjadi dasar hukum lelang ini.


Pengadilan Negeri Batam pada bulan Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara.


Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.


Kasus ini bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mendeteksi dua kapal tanker. Kedua kapal tersebut, MT Arman 114 dan MT S Tinos, terlihat saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS). Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas ilegal di perairan.


Ketika didekati, kapal MT Arman 114 yang bermuatan light crude oil dan MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal. 


Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung. Ada juga tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114, mengindikasikan pelanggaran serius. (*) 


Sumber: Merdeka. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »