| Sekretaris daerah kota Sawahlunto, Rovanly Abdams membuka secara resmi forum konsultasi publik zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Sawahlunto. |
Adapun zonasi kawasan cagar budaya ini sudah ditetapkan melalui Kementerian SK KCBN Nasional Sawahlunto No. SK Nasional: 354/M/2014 yang disusul dengan SK Walikota Sawahlunto, No. SK: 188.45/59/WAKO-SWL/2019 dengan wilayah meliputi 8 kelurahan dan 1 Desa dalam 3 kecamatan dengan luas keseluruhan 89.71 Ha.
Walikota Sawahlunto , dalam hal ini oléh Sekretaris Daerah Rovanly Abdams pada sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi tahapan strategis untuk memastikan penyusunan zonasi cagar budaya dilakukan secara menyeluruh sebagai dasar hukum dan acuan teknis pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pusaka.
"Dari total 3.453,70 Ha Delineasi Zonasi 2022, baru 89,71 Ha yang telah ditetapkan. Untuk itu kami berharap Forum Diskusi ini dapat menghasilkan kebijakan dalam hal pengembangan kedepannya karena selain berdampak pada pelestarian, keberadaan cagar budaya ini juga sangat menunjang sektor pariwisata yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat, " kata Rovanly Abdams.
Dalam sesi diskusi yang dipimpin oleh Ketua Umum Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Marsis Sutopo, mengemuka keinginan dari peserta untuk lebih memaksimalkan jumlah cagar budaya untuk di tetapkan karena dari 163 total cagar budaya yang ada di kota Sawahlunto baru 81 yang masuk dalam zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional .
Selain itu, para peserta juga mengingatkan kembali wacana yang selalu digaungkan sejak penetapan Kota Sawahlunto sebagai kota warisan dunia pada 6 juli 2019 lalu yaïtu pembentukan badan pengelola yang hingga saat ini belum kunjung terealisasi. (*)
Pewarta: Marjafri
Maklumat: Wartawan BentengSumbar. com dalam bertugas meliput dan investigasi dilengkapi id. card.
Narasumber dapat meminta wartawan BentengSumbar. com memperlihatkan kartu Identitas jika diperlukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »