| Pakar hukum Teuku Nasrullah menanggapi polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). |
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.
Teuku menilai bahwa kontroversi ijazah Jokowi semestinya dilihat dari perspektif kepentingan umum, bukan pribadi.
Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyebut bahwa kritik atau tuduhan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan publik.
"Kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Teuku dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.
"Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?" imbuhnya.
Menurutnya, penyelidikan atas tudingan tersebut bisa menjadi pembelajaran hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan, terutama dalam konteks integritas pejabat publik dan keabsahan administrasi negara.
Teuku juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada praktik penegakan hukum yang berpotensi menyimpang.
"Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan," kata Teuku.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »