| Mahfud MD menilai, setelah urusan Whoosh kini berada langsung di bawah koordinasi Presiden, maka Menkeu Purbaya Yudhi Sadewo harus mengerahkan perhatian lebih untuk membersihkan praktik korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Ia menilai kontrak yang telah disepakati secara sah tetap mengikat dan harus dipenuhi negara.
Namun Mahfud menggarisbawahi bahwa kewajiban pembayaran tidak boleh menutup dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Ia menyatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap bergerak menyelidiki perkara ini sebagai hal yang tepat dan perlu dikawal.
“Sebab kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya,” ujar Mahfud melalui akun media sosialnya saat dikutip Kaltim Post pada Sabtu (15/11/2025).
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyinggung Menkeu Purbaya Yudhi Sadewo. Ia menilai bahwa setelah urusan Whoosh kini berada langsung di bawah koordinasi Presiden, maka Menteri Keuangan tersebut harus mengerahkan perhatian lebih untuk membersihkan praktik korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Mahfud, dua institusi itu masih menjadi titik rawan penyimpangan dan memerlukan tindakan tegas.
“Sebagai Menkeu, dia harus lanjutkan membersihkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari korupsi dan semua tikus yang bersembunyi di sana,” tambah Mahfud yang saat ini menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Polri.
Pria yang juga pernah menjabat sebaga Ketua Mahkaham Konstitusi ini menilai bahwa penegakan hukum dan pembenahan institusi fiskal menjadi penting agar beban negara, termasuk pembayaran proyek besar seperti Whoosh, dapat ditangani dengan lebih transparan dan akuntabel.(*)
Sumber: Kaltimpost
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »