Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, terdapat penyelundupan pasal.


"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana," kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025). 


Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. 


Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.


"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu pasal 32 dan 35 ITE, kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," ujarnya.


Diketahui, Roy Suryo cs sempat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 


Dia pun mengungkapkan mengapa kliennya tidak ditahan usai pemeriksaan yang dimaksud. 


"Saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat termasuk juga keterangan tersangka, bahkan menurut kami penyidik tidak mendapat keyakinan terhadap pasal 32 dan 35," ucapnya.


"Sehingga di ujung pemeriksaan Mas Roy sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya. (*) 


Sumber: iNews. id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »