
Pemotongan hewan dam haji yang telah dilakukan pada Juni 2025 diduga tidak transparan, termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban. (Foto Ilustrasi/Net).
BENTENGSUMBAR.COM : Pemerintah Indonesia resmi melaksanakan dam haji di Tanah Air mulai tahun ini.
Namun disayangkan pelaksanaan pemotongan hewan dam haji yang telah dilakukan pada Juni 2025 tidak transparan, termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban.
Praditya Rahardja selaku mitra kerja (sub-kontrak) dari PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI) yang ditunjuk sebagai pemenang tender program dam haji tahun 2025 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan, salah satu bentuk kerugian tersebut adalah belum direalisasikannya keseluruhan komitmen yang disepakati antara PT HATI kepada para peternak.
"Karena kebutuhan hewan dam totalnya 8.447 ekor, saya secara realistis hanya sanggup mengadakan 2500 ekor domba atau kambing, dan untuk sisanya saya menggandeng mitra saya di Jombang, yaitu PT Sedana Peternak Sentosa untuk pengadaan sisanya 5.947 ekor," ungkap Praditya mewakili komunitas peternak kurban dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Lebih lanjut Praditya menjelaskan, pihaknya dihubungi PT HATI untuk mengadakan hewan domba atau kambing sejumlah kebutuhan yang diinformasikan Kementerian Agama. Karena itu, dia menambahkan, melibatkan juga banyak peternak lokal di daerah.
Praditya mengungkapkan terdapat kesepakatan antara pihaknya dengan PT HATI bahwa pihaknya akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 per ekor dari yang dihandle PT Sedana. Kesepakatan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun melalui percakapan WhatsApp, dan terdapat bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana dimaksud telah disiapkan.
Praditya merinci, harga yang telah disepakati per ekor kambing atau domba sebesar Rp1.600.000, sehingga total biaya untuk pengadaan 2.500 ekor adalah Rp 4.000.000.000. Sementara total keuntungan yang seharusnya diterima pihaknya sebesar Rp594.700.000 dihitung dari nilai keuntungan Rp100.000 per ekor dari 5.947 ekor yang diadakan PT Sedana. Sehingga total keseluruhan dana yang seharusnya diterima Rp4.594.700.000.
Namun sayangnya sampai saat ini, ungkap Praditya, penggantian biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak Rp2.043.295.000. Meskipun pelaksanaan dam haji telah selesai sejak Juni 2025 lalu. Akibatnya, lanjut Praditya, para mitra peternak daerah banyak yang terancam bangkrut sementara mereka juga harus menyiapkan kembali pengadaan hewan menjelang Idul Adha tahun depan.
"Pengadaan ini kan tidak instan. Artinya, mereka juga harus menyediakan baik hewan untuk kurban, ditambah lagi untuk dam haji tahun depan. Jadi ini dobel bebannya. Para peternak perlu modal dan waktu, dan mereka berbisnis di sana. Saya berharap masalah ini tidak berlarut-larut, dan PT HATI selaku yang diamanahi bisa segera mencairkan sisa hak peternak," ujarnya.
Dam adalah denda atau sanksi yang dibayarkan jamaah haji karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah haji atau umrah, terutama bagi mereka yang melakukan haji Tamattu atau qiran.
Sebelumnya, Kemenag melalui Baznas telah melaksanakan dam haji Tamattu 2025 di Indonesia. Pelaksanaan dam haji di Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan, karena sebelumnya dam haji dilakukan jamaah di Tanah Suci bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Kemenag menggandeng Baznas sebagai pelaksana umum program tersebut, sementara pemotongan hewan dam dilakukan mitra kerja PT HATI. Pemotongan dilakukan selama enam hari dari 20 hingga 25 Juni 2025 di tiga rumah potong hewan (RPH) yang tersebar di dua provinsi, yaitu RPH Jombang (Jawa Timur), RPH Grabag (Jawa Tengah), dan RPH Muntilan (Jawa Tengah).
Untuk pelaksanaan dam haji yang pertama kali dilakukan di Tanah Air ini, Kemenag membuat Ketentuan dam Tamattu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Aturan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian aturan syariat.
Kemenag juga menetapkan pedoman baru pembayaran dam haji Tamattu, seperti ketentuan nominal harga hewan dam berupa kambing atau domba senilai 570 riyal atau sekitar Rp2,52 juta per ekor, dan pembayaran dam yang dilakukan lewat nomor rekening resmi Baznas.
Adapun pengawasan pelaksanaan program ini melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta dinas teknis daerah. (*)
Sumber: RMOL
« Prev Post
Next Post »