Polisi Ringkus Tiga Pria Pelaku Rudapaksa, Eh Ternyata Pelakunya...

Polisi Ringkus Tiga Pria Pelaku Rudapaksa, Eh Ternyata Pelakunya...
Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan tipu muslihat dan memanfaatkan keakraban lingkungan.
BENTENGSUMBAR.COM – Polres Kebumen meringkus tiga pria hidung belang yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah (12) di daerah tersebut.


Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menerangkan tiga tersangka kasus tersebut masing-masing M (66), S (59), dan D (42).


Mereka semua diketahui berprofesi sebagai petani yang tinggal di sekitar rumah korban.


Ketiga tersangka diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen, pada Rabu (22/11/25). 


Tak hanya sekali, dalam kasus tersebut korban diduga berulangkali mengalami kekerasan seksual.


“Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,” ucap Dwi Atma dalam konferensi pers, Senin (24/11/25).


Dari kasus itu tersangka inisial M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.


Sementara tersangka S dan D dijerat dengan Pasal 82 undang-undang yang sama tentang pencabulan terhadap anak.


Kedua pasal tersebut mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Lebih lanjut, AKP Dwi Atma Yofi memaparkan berdasarkan kronologi yang berhasil diungkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan tipu muslihat dan memanfaatkan keakraban lingkungan.


M diduga menyetubuhi korban pada September 2024. Dengan iming-iming uang, ia mengajak korban jalan-jalan lalu aksi jahatnya dilakukan saat korban terbujuk.


Lalu untuk tersangka S dan D dilakukan pada tahun 2025. Aksi dilakukan juga karena hubungan dekat dengan korban. 


Kejahatan yang dilakukan terhadap bocah belia dilakukan berulang kali di waktu dan tempat yang berbeda.


Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. 


Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.


“Dari hasilpenyidikan dan penyelidikan, didapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian,” jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.


Menyikapi maraknya kasus serupa di wilayahnya, Kasat Reskrim mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. 


Orang tua diminta untuk melakukan pengawasan melekat pada anak. 


Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agar anak tidak mudah terpengaruh orang asing atau bujukan berupa uang dan barang.


“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ucapnya.


Masyarakat yang mengetahui atau menemui hal mencurigakan diminta segera melaporkan Polres Kebumen atau ke Bhabinkamtibmas yang melekat di Desa, serta Polsek setempat agar segera dilakukan tindak lanjut hukum. (*)


Sumber: KoranSatu.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »