Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus Rudapaksa di Kubu Raya

Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus Rudapaksa di Kubu Raya
Polres Kubu Raya resmi menangani kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Laporan keluarga korban menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini hingga polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Kubu Raya resmi menangani kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Laporan keluarga korban menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini hingga polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.


Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hilangnya korban yang kabur dari rumah. 


Pihak keluarga panik dan melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban. Saat itu, korban mengaku telah diperlakukan secara tidak senonoh oleh sejumlah orang. 


“Bermula saat orang tua mencari keberadaan korban yang sempat dikabarkan hilang, namun setelah ditemukan korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah orang,” kata IPTU Nunut pada Jumat (21/11/2025).


Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan polisi pada identitas para pelaku. 


“Sejauh ini, hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka, 2 diantaranya sudah dewasa dan 10 orang anak dibawah umur,” ungkapnya. 


Polisi juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring pendalaman perkara. “Dikatakanya lagi, saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait permasalahan ini dan ada indikasi penambahan tersangka.”


Dalam keterangan korban, ia mengaku dibujuk untuk melakukan hubungan seksual. Pada salah satu lokasi, tindakan keji itu bahkan dilakukan bergantian oleh sejumlah pelaku. 


“Dari keterangan korban, bahwa ia dibujuk untuk melakukan hubungan seksual tersebut, bahkan disalah satu lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban sempat digilir hingga enam orang,” terangnya.


Korban kini menjalani pendampingan psikologis secara intensif oleh KPAD Kubu Raya sebagai upaya pemulihan mental pasca-trauma. 


Sementara itu, para tersangka yang telah diamankan akan dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan hukum perlindungan anak. 


“Saat ini untuk korban masih dalam proses pendampingan secara intensif dalam memastikan kondisi psikologisnya, dan untuk tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016…,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pelaku yang sebagian besar masih berusia remaja, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta edukasi mengenai lingkungan berisiko. (*)


Sumber: Beritaborneo. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »