| Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Nama yang dilantik yaitu Mahfud MD hingga Tito Karnavian. |
Pembentukan komisi itu dilakukan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangakatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara.
Anggota yang dilantik terdiri dari Mahfud MD; eks Ketua Mahkamah Konstutusi, Jimly Asshiddiqie; Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan.
Lalu, Menteri Dalam Negeri/mantan Kapolri, Tito Karnavian; eks Kapolri, Idham Aziz, eks Kapolri Badrodin Haiti; Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri; serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jimly ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara.
Dalam proses tersebut, Prabowo menyampaikan sumpah yang kemudian diikuti para anggota komisi tersebut.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo yang diikuti para anggota komisi.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," Prabowo melanjutkan.
Jimly dan anggota komisi lain kemudian menandatangani berita acara. (*)
Sumber: Tirto. id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »