Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Jokowi, Bawa Bukti dan Disambut Emak-emak

Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Jokowi, Bawa Bukti dan Disambut Emak-emak
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, memenuhi panggilan pertama mereka sebagai tersangka.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, memenuhi panggilan pertama mereka sebagai tersangka.

Pantauan di lokasi, Roy Suryo dan Rismon tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin.

Sementara dr. Tifa diketahui telah lebih dulu hadir. “Sudah sangat siap,” ujar Roy, Kamis, 13 November 2025. 

Roy mengatakan, dirinya membawa sejumlah dokumen penting yang diyakini bisa memperkuat posisinya dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Dokumen itu bakal dibeberkan ke penyidik.

Dalam pemeriksaan, Roy Suryo cs pun didampingi para pendukungnya yang kebanyakan didominasi emak-emak. Selain itu, di depan Markas Polda Metro Jaya juga ada dua kubu baik yang pro dan yang kontra dengan Roy Suryo menggelar aksi. "Buktinya sudah ada, sudah," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. 

Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL). 

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). 

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah. 

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik. 

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya. 

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »