Roy Suryo dan tujuh orang lainnya resmi berstatus tersangka gara-gara mengulik ijazah Jokowi dengan tuduhan pencemaran nama baik. |
Terbaru, Roy Suryo dan tujuh orang lainnya resmi berstatus tersangka gara-gara mengulik ijazah Jokowi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Tercatat, Jokowi hanya menunjukkan ijazahnya kepada sejumlah wartawan di rumahnya. Tapi, tak boleh difoto. Baru-baru ini kepada sejumlah pengurus Projo di rumahnya juga. Dan tentu saja kepada penyidik dan para pengacaranya," kata Direktur ABC Riset & Consulting Erizal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Padahal, kata Erizal, berbekal foto kopi ijazah tersebut, Jokowi bisa menjadi Presiden dua periode, Gubernur DKI Jakarta satu periode, dan mantan Wali Kota Solo dua periode.
"Ijazah Jokowi hanya bisa dibuka atau ditampilkan di ruang tertutup atau seperti kata Jokowi sendiri, dibuka di pengadilan," kata Erizal.
Ruang Pengadilan itu sendiri sebetulnya juga ruang tertutup, bukan terbuka. Karena hakim bisa saja menutup persidangan.
"Kalau terbuka pun, publik tak bisa mengakses secara mudah dan leluasa," kata Erizal.
Begitu khawatirnya Jokowi memperlihatkan ijazahnya di hadapan publik, sampai harus menempuh jalur dan terkesan dipaksakan pula.
"Kalau asli, kenapa harus takut untuk ditunjukkan," kata Erizal. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »