Skandal Korupsi Abdul Wahid Rp 7 M, KPK Geledah Maraton di Riu

Skandal Korupsi Abdul Wahid Rp 7 M, KPK Geledah Maraton di Riu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi jatah preman (japrem) senilai Rp 7 miliar yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi jatah preman (japrem) senilai Rp 7 miliar yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Penyidik melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Provinsi Riau untuk mencari bukti tambahan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11/2025),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

Menurut dia, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Penggeledahan akan berlanjut hari ini di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Riau dan berharap semua pihak kooperatif dalam penyidikan. Korupsi jelas merugikan masyarakat dan menurunkan kualitas pembangunan serta pelayanan publik,” tegas Budi.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. 

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sedangkan dua tersangka lainnya mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau 2025. 

Dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan, Abdul Wahid disebut meminta jatah 5% dari total kenaikan anggaran Rp 106 miliar, yaitu Rp 7 miliar.

Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau dilaporkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 4,05 miliar untuk diberikan kepada Abdul Wahid.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »