BENTENGSUMBAR.COM – Pencegahan atas impor barang pakaian bekas ilegal atau thrifting semakin terus digencarkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen akan makin lebih teliti lagi agar barang ilegal ini tak lolos masuk ke Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen akan makin lebih teliti lagi agar barang ilegal ini tak lolos masuk ke Indonesia.
"Nanti kita cegat di pelabuhannya kita periksa lebih teliti lagi," ujarnya, dikutip Senin (24/11).
Selain pengawasan di Pelabuhan, Menkeu Purbaya akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik impor ilegal tersebut. Dalam hal ini, termasuk importinya juga.
"Kita akan investigasi lebih dalam dari kasus-kasus yang menyelundup pasti tertangkap, ketahuan siapa pengimpornya,” tegas dia.
Menkeu Purbaya memastikan ke depan tidak ada celah yang memungkinkan praktik penyelundupan lolos.
Kalau dulu bisa lepas, ke depan nggak bisa lagi. Jadi, memang kalau yang ilegal kita bereskan," tegas Purbaya.
Sementara itu, untuk melindungi industri tekstil lokal, Menkeu tengah menyiapkan bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.
Menurut Purbaya, pungutan baru ini berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
"Di industri tekstil, pemerintah tengah melakukan penataan impor balpres, kawasan berikat, hingga pemberlakuan bea BMAD dan BMTP untuk melindungi industri domestik," ujarnya.
Ia mengungkap, saat ini Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempertimbangkan bea masuk tambahan terhadap barang impor untuk melindungi industri dalam negeri.
"Jadi Pak Febrio (Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal) sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk melindungi industri domestik," tandas dia. (*)
Sumber: Pasardana. id
Anda sedang membaca berita terbaru
Next Post »