BENTENGSUMBAR.COM – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat mengungkap ada dugaan sabotase terhadap sistem Digdaya (Digitalisasi Data dan Layanan, sistem persuratan digital PBNU) yang memproses Surat Edaran pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat dalam kolase foto.
Nur Hidayat menjelaskan, pada Rabu, 26 November 2025, beredar Surat Edaran PBNU Nomor 4785 tertanggal 25 November 2025 M tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat tersebut ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah), yang pada intinya menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB berdasarkan sistem Digdaya Persuratan.
“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Sebab, Gus Yahya terbaca sudah menerima Surat Pengantar Risalah Rapat Harian Syuriyah sejak 23 November 2025 pukul 00.45,” kata Nur Hidayat dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.
Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima.
Surat itu pada intinya menyatakan bahwa Surat Edaran 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif: belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, masih terdapat watermark “DRAFT”, dan ketika QR Code dipindai muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.
Menanggapi hal tersebut, Nur Hidayat lalu memaparkan kronologi teknis yang menurutnya menunjukkan adanya gangguan serius pada sistem Digdaya.
Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul.
Namun, meski Faisal berstatus Super Admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya diketahui sudah dihapus.
“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun [email protected] dan [email protected]. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” tutur Nur Hidayat.
Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, tampilan pratinjau (preview) surat 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB.
Kerusakan tampilan ini, kata Nur, berlangsung hingga Rabu pagi, 26 November 2025, sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak merespons.
“Setelah berbagai upaya yang kami sebut sebagai pendekatan extraordinary, tampilan pratinjau baru kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB. Versi tampilan pukul 08.56 itulah yang kemudian beredar dan justru dibantah keabsahannya lewat surat 4786,” jelasnya.
Hidayat menegaskan, dari sisi substansi keputusan, Pengurus Besar Syuriyah menyatakan isi Surat Edaran 4785 sah dan sesuai dengan fakta kronologis.
Karena itu, ia menilai, klaim dalam surat 4786 yang hanya bertumpu pada prosedur teknis-administratif tanpa memperhitungkan gangguan sistem dan dugaan sabotase, “dengan sendirinya cacat dan tidak memiliki basis legitimasi moral”.
“Jadi, persoalan ini jangan dilihat seolah-olah hanya masalah stempel digital dan watermark. Ada keputusan Syuriyah yang jelas, ada kronologi teknis yang menunjukkan gangguan serius terhadap sistem persuratan. Itu yang kami luruskan,” pungkas Nur Hidayat. (*)
Sumber: Viva. co. id
« Prev Post
Next Post »