DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama lantai II gedung baru DPRD Kota Padang di pusat Pemerintahan Kota Padang jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Bypass Aia Pacah Kecamatan Kuranji Kota Padang.

BENTENGSUMBAR.COM
– DPRD Kota Padang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu sore.

Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama lantai II gedung baru DPRD Kota Padang di pusat Pemerintahan Kota Padang jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Bypass Aia Pacah Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, SH., Osman Ayub, Jupri, SAP., dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, SH., MM.

Rapat paripurna itu dihadiri langsung Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir dan Sekretaris Kota Tuanku Rajo Kacik Andre H Algamar Datuk Sangguno Dirajo. 

Segenap anggota DPRD Kota Padang mengikuti rapat paripurna tersebut dan para undangan diantaranya unsur Kepala SKPD, Camat, dan Forkopimda.

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Wali Kota Padang dan Pimpinan DPRD Kota Padang. 

Selain itu, Dirut RSUD Rasyidin Padang, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Dirut PSM Kota Padang, Baznas atau yang mewakili dan lainnya ikut menyaksikan jalannya rapat paripurna.

Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa Perda ini memiliki peran strategis bagi masa depan pangan daerah.

“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion saat memimpin rapat paripurna.

Ranperda Penyelenggaraan Pangan sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris. Pansus ini beranggotakan 11 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Padang.

Dalam laporan hasil pembahasan, Faisal Nasir menjelaskan bahwa substansi Ranperda telah dirancang agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Segenap anggota DPRD Kota Padang mengikuti rapat paripurna. 

“Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 15–18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga terkait. Dari proses tersebut, Pansus III menekankan pentingnya kejelasan pada setiap pasal.

“Setiap pasal diharapkan mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur,” jelas Faisal.

Meski masih terdapat sejumlah catatan dan masukan, Pansus III menilai Ranperda Penyelenggaraan Pangan sudah layak ditetapkan menjadi Perda.

“Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya.

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Penyerahan dokumen ke Wali Kota. 

Pansus III juga merekomendasikan agar setelah disepakati DPRD, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum serta penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

“Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.

“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutup Fadly Amran. (ADV)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »