| Kasat Serse Polres Solok Kota Oon Kurnia Ilahi menyampaikan pagi ini telah melaksanakan gelar khusus Korban P akan mencabut laporan. (Ilustrasi). |
Pasal itu yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Buntut laporan KDRT yang diduga dipicu adanya hubungan asmara. Sekarang sudah ada titik temu.
Hal ini sampai kan Kapolres Solok AKBP Mas Ud Ahmad dalam press release Rabu 31/12/2025 di aula Polres Solok Kota .
Lebih lanjut, Kasat Serse Polres Solok Kota Oon Kurnia Ilahi menyampaikan pagi ini telah melaksanakan gelar khusus Korban P akan mencabut laporan .
Namum ada beberapa poin yang belum dilengkapi oleh Pelaku A .
Untuk itu di tahun 2026 kalau ada kesempatan kedua belah pihak mungkin akan di cabut oleh P .
Untuk penyelesaian perkara ini dengan Restorative Justice (RJ ) sepanjang persyaratan ini dipenuhi akan bisa di SP3kan dan sepanjang itu tidak lengkapi persyaratan nya tidak bisa di SP3kan.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »