| KIP menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bon Jowi. |
Adapun termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya. Pemohon alias Bon Jowi pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.
"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Rospita Vicy Paulyn.
Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.
Majelis mengungkap bahwa permohonan informasi publik para pemohon ke Polda Metro Jaya diajukan pada tanggal 29 Agustus 2025.
Namun permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada tanggal 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.
Majelis menilai bahwa termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," tegas Samrotunnajah.
Sebagai informasi sejumlah informasi dan dokumen yang diminta Bon Jowi ke Polda Metro Jaya.
1.Salinan ijazah asli, salinan berupa hasil scan warna
2.Transkrip nilai berupa hasil scan berwarna
3.Kartu rencana studi dan kartu hasil studi, salinan berupa scan berwarna
4.Laporan tugas akhir atau skripsi yang diserahkan sebagai bukti kelulusan halaman judul dan pengesahan berupa hasil scan berwarna, fotocopy dokumen secara lengkap beserta soft copy pdf jika ada
5.Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang tugas akhir salinan berupa hasil scan berwarna
6.SK Yudisium, bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda, salinan berupa hasil scan berwarna.
Prosedur dan kebijakan resmi UGM
- Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi, salinan berupa scan berwarna atau fotocopy yang saat ini sedang berada dalam penguasaan PMJ untuk kepentingan proses huku
- ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini berada dalam penguasaan Polda metro jaya untuk kepentingan hukum.
(*)
Sumber: Okezone. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »